A. Pengertian Profesional
Bermula dari kata profesi yang berarti suatu jabatan atau pekerjaan yang
menuntut suatu keahlian dari pelakunya. Artinya tidak bisa dilakukan
oleh sembarang orang yang tidak terlatih dan tidak dipersiapkan secara
khusus untuk melakukan pekerjaan itu. Misalnya untuk memeriksa/
membedah/ mengoperasi seorang atlet yang mengalami fraktur, dibutuhkan
seorang spesialis dan terapis yang memiliki kemampuan yang diperoleh
dari pendidikan khusu untuk pekerjaan itu. Dari situ diambil pengertian
bahwa seorang yang memiliki profesi harus bersikap profesional.
Profesional disini menunjuk pada dua hal. Pertama adalah orang yang
menyandang suatu profesi, misalnya dia seorang perofesional. Kedua
adalah mengarah pada penampilan seseorang yang melakukan pekerjaan
sesuai dengan profesinya yaitu orang yang melakukan pekerjaan sesuai
dengan ilmu yang dimilikinya.
Beberapa pengertian profesional yang dikemukakan para ahli antara lain :
1. Uzer Usman mengemukakan bahwa suatu pekerjaan yang profesional
memerlukan beberapa bidang ilmu yang secara sengaja harus dipelajari dan
kemudian diaplikasikan bagi kepentingan umum.
2. Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata profesional berasa dari kata sifat
yang berarti pencaharian dan sebagai kata benda yang berarti orang yang
memiliki kehlian seperti guru, dokter, dan hakim. Dengan kata lain
pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat
dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan
pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak memperoleh
pekerjaan lain.
3. RUU Guru ( Pasal 1 ayat 4 ) menyatakan bahwa professional adalah
kemampuan melakukan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan pengabdian diri
pada pihak lain.
4. H.A.R Tilaar menjelaskan bahwa profesional adalah seorang yang
menjalankan pekerjaannya sesuai dengan tuntutan profesi atau dengan kata
lain memiliki kemampuan dan sikap sesuai dengan tuntutan profesinya.
Seorang profesional akan terus menerus meningkatkan mutu karyanya secara
sadar melalui pendidikan dan pelatihan.
Disimpulkan bahwa pengertian dari profesional adalah sikap dari
seseorang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang
pekerjaan tertentu sehingga dia mampu melakukan tugas dan fungsinya
sebagai pekerja dengan kemampuan maksimal dan terus menerus belajar
untuk meningkatkan mutu karyanya melalui pelatihan dan pendidikan.
B. Pengertian Profesionalisme
1. Profesionalisme adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam
bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa
mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Misalnya seorang
guru yang memiliki profesionalisme yang tinggi akan tercermin dalam
sikap mental serta komitmennya terhadap perwujudan dan peningkatan
kualitas profesional melalui berbagai cara dan strategi ia akan selalu
mengembangkan dirinya sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman sehingga
keberadaannya bermakna.
2. Profesionalisme adalah suatu pandangan bahwa suatu keahlian tertentu
diperlukan dalam pekerjaan tertentu yang mana keahlian hanya dapat
dperoleh melalui pendidikan khusus. Misalnya profesionalisme guru
merupakan kondisi, arah, nilai, tujuan, dan kualitas suatu keahlian dan
kewenangan dalam bidang pendidikan dan pengajaran yang berkaitan dengan
pekerjaan seseorang yang menjadi mata pencahariannya.
Disimpulkan bahwa profesionalisme adalah komitmen para anggota suatu
profesi untuk dapat meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus
menerus mengembangkan strategi – strategi yang digunakan dalam melakukan
pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.
C. Pengertian Profesionalisasi
1. Profesionalisasi merupakan suatu proses yang menuju pada perwujudan
dan peningkatan kualifikasi maupun kemampuan dari anggota profesi dalam
mencapai keriteria yang standar dalam penampilannya sebagai suatu
profesi. Misalnya para guru secara bertahap dapat mencapai suatu derajat
kriteria profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan
menurut undang – undang Nomor 14 Tahun 2005 yaitu berpendidikan akademik
S-1 atau D-IV dan telah lulus sertifikasi pendidikan. Proses ini
berkesinambungan melalui berbagai program pendidikan dalam jabatan.
2. Profesionalisasi pada dasarnya merupakan serangkaian proses
pengembangan profesional yang dilakukan melalui pelatihan yang prosesnya
sepanjang hayat ( life long ) dan tidak pernah berakhir ( never ending )
selama seseorang tersebut menyatakan dirinya sebagai anggota suatu
profesi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar