PROFESI PROFESIONAL PROFESIONALISME PROFESIONALISASI

A. Pengertian Profesional
Bermula dari kata profesi yang berarti suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut suatu keahlian dari pelakunya. Artinya tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak terlatih dan tidak dipersiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu. Misalnya untuk memeriksa/ membedah/ mengoperasi seorang atlet yang mengalami fraktur, dibutuhkan seorang spesialis dan terapis yang memiliki kemampuan yang diperoleh dari pendidikan khusu untuk pekerjaan itu. Dari situ diambil pengertian bahwa seorang yang memiliki profesi harus bersikap profesional. Profesional disini menunjuk pada dua hal. Pertama adalah orang yang menyandang suatu profesi, misalnya dia seorang perofesional. Kedua adalah mengarah pada penampilan seseorang yang melakukan pekerjaan sesuai dengan profesinya yaitu orang yang melakukan pekerjaan sesuai dengan ilmu yang dimilikinya.
Beberapa pengertian profesional yang dikemukakan para ahli antara lain :


1. Uzer Usman mengemukakan bahwa suatu pekerjaan yang profesional memerlukan beberapa bidang ilmu yang secara sengaja harus dipelajari dan kemudian diaplikasikan bagi kepentingan umum.
2. Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata profesional berasa dari kata sifat yang berarti pencaharian dan sebagai kata benda yang berarti orang yang memiliki kehlian seperti guru, dokter, dan hakim. Dengan kata lain pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak memperoleh pekerjaan lain.
3. RUU Guru ( Pasal 1 ayat 4 ) menyatakan bahwa professional adalah kemampuan melakukan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan pengabdian diri pada pihak lain.
4. H.A.R Tilaar menjelaskan bahwa profesional adalah seorang yang menjalankan pekerjaannya sesuai dengan tuntutan profesi atau dengan kata lain memiliki kemampuan dan sikap sesuai dengan tuntutan profesinya. Seorang profesional akan terus menerus meningkatkan mutu karyanya secara sadar melalui pendidikan dan pelatihan.
Disimpulkan bahwa pengertian dari profesional adalah sikap dari seseorang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang pekerjaan tertentu sehingga dia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai pekerja dengan kemampuan maksimal dan terus menerus belajar untuk meningkatkan mutu karyanya melalui pelatihan dan pendidikan.


B. Pengertian Profesionalisme
1. Profesionalisme adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Misalnya seorang guru yang memiliki profesionalisme yang tinggi akan tercermin dalam sikap mental serta komitmennya terhadap perwujudan dan peningkatan kualitas profesional melalui berbagai cara dan strategi ia akan selalu mengembangkan dirinya sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman sehingga keberadaannya bermakna.
2. Profesionalisme adalah suatu pandangan bahwa suatu keahlian tertentu diperlukan dalam pekerjaan tertentu yang mana keahlian hanya dapat dperoleh melalui pendidikan khusus. Misalnya profesionalisme guru merupakan kondisi, arah, nilai, tujuan, dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan dalam bidang pendidikan dan pengajaran yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang yang menjadi mata pencahariannya.
Disimpulkan bahwa profesionalisme adalah komitmen para anggota suatu profesi untuk dapat meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus menerus mengembangkan strategi – strategi yang digunakan dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.

C. Pengertian Profesionalisasi
1. Profesionalisasi merupakan suatu proses yang menuju pada perwujudan dan peningkatan kualifikasi maupun kemampuan dari anggota profesi dalam mencapai keriteria yang standar dalam penampilannya sebagai suatu profesi. Misalnya para guru secara bertahap dapat mencapai suatu derajat kriteria profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan menurut undang – undang Nomor 14 Tahun 2005 yaitu berpendidikan akademik S-1 atau D-IV dan telah lulus sertifikasi pendidikan. Proses ini berkesinambungan melalui berbagai program pendidikan dalam jabatan.
2. Profesionalisasi pada dasarnya merupakan serangkaian proses pengembangan profesional yang dilakukan melalui pelatihan yang prosesnya sepanjang hayat ( life long ) dan tidak pernah berakhir ( never ending ) selama seseorang tersebut menyatakan dirinya sebagai anggota suatu profesi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar